Ticker

6/recent/ticker-posts

DRA. RE BR SILITONGA, M.HUM SEKRETARIS GEREJA GKPI MENTENG INDAH MEDAN DINILAI MENYALAH GUNAKAN WEWENANG, AROGAN, SOMBONG DAN BERTINDAK SEMENA-MENA?


Medan, Bintangnews.com: Dra. RE Br Silitonga M.Hum selaku sekretaris gereja GKPI Menteng Indah Medan, dinilai bertindak arogan dan sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya selaku sekretaris gereja GKPI Jemaat khusus Menteng Indah Medan


Hal itu disampaikan oleh Bapak H Hutagalung selaku korban kesewenang-wenangan Dra. RE Br Silitonga dalam menjalankan tugasnya sebagai sekretaris gereja. Adapun ketidakadilan yang dialami oleh Bapak H Hutagalung selaku Jemaat gereja GKPI Menteng Indah adalah bahwa dirinya telah merasa dihina dan dizalimi dengan pemecatan dirinya dari anggota jemaat gereja tersebut. 


Surat pemberhentian (pemecatan) yang ditandatangani sendiri oleh sekretaris Gereja tanpa ada tandatangan pendeta. 

Bapak Hutagalung merasa sangat sedih dan sangat tidak terima atas perlakuan yang dinilai otoriter RE. Br Silitonga yang memecatnya dengan sewenang-wenang. "Saya dipecat oleh RE. Br Silitonga selaku sekretaris gereja  dengan semena-mena. 
Bahkan pemecatan tersebut dilakukannya sendiri tanpa berkonsultasi atau tanpa sepengetahuan atau persetujuan Pdt. Megauli Aritonang selaku pimpinan tertinggi di gereja GKPI tersebut." Ujarnya sedih. 

Dilanjutkan, "Bahkan dalam surat pemecatan yang bernomor No. 028/SKP/GKPI-MI/Xll/2024 tersebut tanda tangan pendeta selaku pimpinan tidak ada. Jadi surat tersebut hanya ditandatangani oleh yang mulia Dra. RE Br  Silitonga, M. Hum." lirihnya. 

"Oleh karena itu saya tidak terima dan saya keberatan akan hal ini dan akan melaporkan ini kepada pendeta selaku pimpinan gereja GKPI Menteng Indah Medan, kepada Korwil Medan ll-Deli Serdang Pdt. Pardi Silalahi, bahkan saya harus mengadu ke pucuk pimpinan atau pimpinan sinode GKPI di Siantar Pdt Abdul Hutauruk apabila ibu pendeta dan atau Korwil tidak dapat membantu saya menyelesaikan permasalahan saya ini." imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwa bapak H Hutagalung katanya sudah mencoba konfirmasi kepada Dra. RE Br Silitonga yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Guru di SMP Negeri 1 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu, namun tidak digubris dan berlalu pergi begitu saja. 

" Saya merasa malu diperlakukan oleh tindakan arogan dan tindakan semena-mena dari ibu sekretaris yang mulia Ibu Sintua Dra. RE Br Silitonga itu," katanya. 

"Meskipun begitu saya dipecat,  saya masih menunjukan itikad baik saya. Saya datang menjumpai beliau untuk konfirmasi ke ruangan konsistory. Tapi beliau tidak menggubris saya. Oleh karena itu saya mohon untuk dikembalikan nama baik saya dan saya mohon kepada ibu  Pdt. Megauli Aritonang selaku pendeta atau pimpinan tertinggi di gereja GKPI Menteng Indah, kepada Korwil bapak Pdt. Pardi Silalahi dan kepada pimpinan sinode Pdt. Abdul Hutauruk agar segera mencopot jabatan dan menonaktifkan Dra. RE Br Silitonga sebagai sekretaris gereja GKPI Menteng Indah. Karena manusia otoriter seperti itu tidak cocok dan tidak layak menjadi pemimpin karena tidak mampu untuk mengayomi  jemaat gereja." ucapnya kecewa. 

"Saya tidak menginginkan dia dipecat dari keanggotaan GKPI karena bagi saya itu tidak pantas, itu tidak baik kalau kita main pecat-pecat dari keanggotaan jemaat gereja seperti yang dilakukan beliau kepada saya. Bahkan bukan tidak mungkin akan dilakukannya lagi kepada jemaat-jemaat yang lain." imbuhnya 

Walaupun dia telah menyakiti saya, namun saya masih tidak menginginkan dia dipecat dari keanggotaan jemaat. Tetapi jabatannya saya harap harus dicopot dan dia harus segera digantikan. Karena saya khawatir hal-hal seperti ini akan terulang kembali mungkin hanya faktor like or dislike. Selaku sintua kan gak pantas dan tidak baik bertindak semena-mena gitu," katanya. 

Seperti telah diketahui bahwa Bapak H Hutagalung telah mengalami perlakuan atau tindakan semena-mena pemecatan itu dari keterangan langsung m bapak H Hutagalung dan salinan surat pemecatan tersebut telah kami terima di meja redaksi. 

"Bahwa surat pemecatan tersebut dikirim atau dibuat pada tanggal 9 Desember 2024 dan yang bersifat penting untuk di warta jemaatkan. Jadi menurut saya itu adalah tindakan yang sudah melanggar hukum dan melanggar aturan. Kenapa saya katakan demikian? karena yang bersangkutan mempergunakan kop surat gereja GKPI dan stempel gereja GKPI tapi dia sendiri yang menandatangani, tidak ditandatangani dan tidak diketahui oleh pimpinan Jemaat tertinggi di gereja yaitu pendeta. Bahkan kalau kita simak surat pemecatan itu, tembusannya tidak ada ke Korwil. Berarti dia bukan hanya tidak menghargai pendetanya, sekelas Korwil pun tidak dianggapnya. Itu adalah bukti nyata bahwa Dra. RE Br Silitonga, M.Hum adalah arogan dan otoriter. Jadi menurut saya ini sudah melanggar hukum," pungkasnya. 

Terkait berita atau informasi tersebut kami masih berusaha untuk menghubungi yang bersangkutan. Namun sampai berita ini diturunkan pihak redaksi belum berhasil menghubungi Dra. RE Br. Silitonga. 

Tapi dalam pemberitaan episode berikutnya kami akan konfirmasi untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Dra. RE. Silitonga, M.Hum. Bahkan redaksi akan meminta keterangan dengan konfirmasi kepada pendeta gereja GKPI Menteng Indah Medan Pdt. Megauli Aritonang, M.Th, M.Min dan Pdt. Pardi Silalahi selaku korwil Medan 2 - Deli Serdang serta kepada Pdt. Abdul Hutauruk selaku pimpinan tertinggi atau pimpinan sinode GKPI. (Tim) 

Posting Komentar

0 Komentar