Ticker

6/recent/ticker-posts

Rajib Gandhi Pinem: Pemerintah Perlu Tinjau Kembali Peraturan Terkait Pemilu. 



Langkat, Bintangnews.Online: 
Mantan aktivis mahasiswa Rajib Gandhi Pinem mengatakan. Sebagai seorang warga negara Indonesia saya memiliki rasa tanggung jawab terhadap kemajuan Indonesia, maka saya memandang bahwa pemerintah perlu meninjau kembali peraturan terkait syarat menjadi Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, demikian disampaikan di Langkat Rabu, 09/08/2023.

 Demi menjaga Netralitas  Pemilu maka menurut pandangan saya sesuai dengan uu no.7 2017 dan Undang-Undang lainnya terkait pemilu perlu adanya tambahan bahwa terkait ASN, dan masyarakat minimal 5 tahun berdomisili ditempat mendaftar tersebut, dibuktikan dengan E_KTP agar ada keseriusan dalam berdemokrasi dan jangan sampai terkesan dipaksakan pindah sebagai titipan musiman pesta demokrasi dan hal lain yang dianggap dapat mengganggu netralitas Pemilu dalam proses penyelenggaraan tidak boleh menjadi penyelenggara.

Bahwa azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu harus ditegakkan. sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun, juga diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimana Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil. Dan harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun.

Maka perlu perhatian khusus dan keseriusan dari instansi terkait guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesta demokrasi di Indonesia.
Dari mulai pengumuman perekrutan penyelenggara, persyaratan, seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, sampai pengumuman kelulusan.

Dalam proses-proses tahapan tersebut baik dari tim seleksi maupun seluruh yang terlibat dalam seleksi turut andil dalam melakukan pemantauan terhadap para peserta baik dari kelengkapan administrasi dan atau turun langsung membantu mencari bukti bila ada tanggapan dari masyarakat yang kurang dalam melengkapi bukti tersebut.

Mantan aktivis tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat diindonesia khususnya di Sumatera Utara tidak semuanya kalangan Milenial bahkan banyak dari masyarakat kita tergolong awam dalam hal Politik, mereka  memberikan tanggapannya saja itu sudah sangat membantu  dalam mewujudkan pesta demokrasi yang baik, paling tidak anggaplah itu sebagai informasi awal yang harus ditindaklanjuti.

Bagaimana mereka mencari dan menerobos masuk dalam hal-hal tertentu dengan keterbatasan mereka,
yang menjadi pertanyaan sampai saat ini adalah bagaimana bisa tidak satupun dari pemerhati pemilu baik dari mahasiswa maupun masyarakat sendiri tidak peduli dan tidak memberikan tanggapan?.

Atau mungkinkah ada tanggapan-tanggapan dari masyarakat yang terkesan diabaikan dengan alasan-alasan tertentu sehingga tidak dipublikasikan.
 adapun hal lain yang nenjadi perbincangan Hangat bahkan menjadi  keresahan dan bahkan membuat masyarakat enggan untuk memberikan tanggapannya yaitu terkait permintaan lengkap dengan bukti.

"Bagaimana bisa masyarakat awam mencari bukti valid?, Walaupun mereka bisa namun itu  membutuhkan waktu dan tenaga juga mengganggu aktivitas mereka, baik dari kerjaan mereka dan banyak hal lain, artinya bukan karena mereka tidak peduli dan tidak bertanggung jawab".

Bukankah seharusnya tanggapan tersebut dapat menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti dengan membantu mencari bukti melalui surat resmi bila itu terkait instansi, partai, organisasi dan lain sebagainya dan diklarifikasi terhadap terlapor untuk dibuat pernyataan,
Misalnya;
" bahwa apabila laporan tersebut nantinya terbukti benar dan pernyataan yang saya berikan tidak benar maka saya bersedia diproses sesuai aturan hukum karena telah mencemari kesucian demokrasi, melakukan kecurangan 
Dan memanipulasi data",
Nah kira-kira begitulah intinya, yang pasti mereka lebih ahli dalam membuat konsep pernyataan yang mengikat dan berdampak positif. Ungkapnya.

Sehingga setiap warga negara bersemangat memberikan laporan dan tanggapannya guna menjaga keutuhan berdemokrasi dan meminimalisir kecurangan serta keberpihakan dalam pemilu.

Dan menurut pandangan saya minimnya tingkat kepedulian dan pengawasan dari Lembaga/instansi terkait dalam proses seleksi penyelenggara pemilu  sehingga dapat menghilangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Penyelenggara pemilu dinegara kita dan merusak citra demokrasi. (Zuna) 

Posting Komentar

0 Komentar