Ticker

6/recent/ticker-posts

Kematian Lisna Manurung di Lobutolong Humbahas Bukan Bunuh Diri? 



Humbang Hasundutan,  Bintangnews.online:
Proses penetapan tersangka terhadap yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Lisna boru Manurung setelah pihak kepolisian Reskrim Polres Humbahas mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengatakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Demikian informasi yang diterima kru media Bintangnews.online sesuai rilis dari Humas Polres Humbang Hasundutan 14/03/24.

Pihaknya menetapkan pelaku jadi tersangka setelah mendapat hasil ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas. Pasalnya, Lisna boru Manurung diekshumasi setelah sekitar sebulan dalam kubur.

Kasat Reskrim Humbahas AKP Bram Chandra juga mengatakan, pihaknya sudah menahan tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu.

“Kami telah kumpulkan sejumlah bukti, yang kita kumpulkan yakni keterangan para saksi, dari ahli dan keterangan ahli,” ujarnya.

“Untuk sejauh ini belum ada pengakuan tersangka namun pengakuan itu tidak menjadi patokan dalam penetapan jadi tersangka,”sambungnya.

Secara tegas, Kasat Reskrim menyampaikan, kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri dimana sejumlah tanda dalam bagian tubuh korban juga memperlihatkan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri.

“Hasil dari ekshmasi bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri dengan adanya tanda-tanda jeratan di leher, dan juga ada tanda-tanda kuku di leher,” Tandanya.

Untuk itu Rekonstruksi terhadap pelaku dugaan pembunuhan pun dilakukan. Ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan ketika adegan tersebut dilakukan. Terlihat juga ibunda korban mengikuti proses rekonstruksi. Serta warga sekitar juga memperlihatkan antusias menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Lokasi rekontruksi berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.
“Motifnya masih dalam penyelidikan ujarnya.

Pasca rekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal sampaikan berkas tersebut ke pihak kejaksaan kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan segera,” sambungnya.

Ia juga mengutarakan pada saat penangkapan, tersangka tidak melawan alias kooperatif. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka Henri Sianturi di Mapolres Humbahas sekitar sepekan.

Sebelumnya telah dilakukan juga ekshumasi untuk mendapatkan informasi lebih detail penyebab kematian Lisna boru Manurung. Dalam proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. 

Proses penetapan tersangka terhadap yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Lisna boru Manurung setelah pihak kepolisian Reskrim Polres Humbahas mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengatakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri.

Pihaknya menetapkan pelaku jadi tersangka setelah mendapat hasil ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas. Pasalnya, Lisna boru Manurung diekshumasi setelah sekitar sebulan dalam kubur.

Kasat Reskrim Humbahas AKP Bram Chandra juga mengatakan, pihaknya sudah menahan tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu.

“Kami telah kumpulkan sejumlah bukti, yang kita kumpulkan yakni keterangan para saksi, dari ahli dan keterangan ahli,” ujarnya.

“Untuk sejauh ini belum ada pengakuan tersangka namun pengakuan itu tidak menjadi patokan dalam penetapan jadi tersangka,”sambungnya.

Secara tegas, Kasat Reskrim menyampaikan, kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri dimana sejumlah tanda dalam bagian tubuh korban juga memperlihatkan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri.

“Hasil dari ekshmasi bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri dengan adanya tanda-tanda jeratan di leher, dan juga ada tanda-tanda kuku di leher,” Tandanya.

Untuk itu Rekonstruksi terhadap pelaku dugaan pembunuhan pun dilakukan. Ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan ketika adegan tersebut dilakukan. Terlihat juga ibunda korban mengikuti proses rekonstruksi. Serta warga sekitar juga memperlihatkan antusias menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Lokasi rekontruksi berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.
“Motifnya masih dalam penyelidikan ujarnya.

Pascarekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal sampaikan berkas tersebut ke pihak kejaksaan kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan segera,” sambungnya.

Ia juga mengutarakan pada saat penangkapan, tersangka tidak melawan alias kooperatif. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka Henri Sianturi di Mapolres Humbahas sekitar sepekan.

Sebelumnya telah dilakukan juga ekshumasi untuk mendapatkan informasi lebih detail penyebab kematian Lisna boru Manurung. Dalam proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Bahkan, kepada tersangka, pihaknya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

Sumber: Humas Polres Humbang Hasundutan.

(Wagner S)

Posting Komentar

0 Komentar