Ticker

6/recent/ticker-posts

𝐀𝐧𝐚𝐤-𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢. 

Penulis: KRESENSIA SURIANI




Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. 

Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang  berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. 

Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. 

Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab.

Di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan dini pada anak dan remaja. Sebanyak 38% anak perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah
. Padahal secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, belum siap dalam berumah tangga sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. 

Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak tidak ia nikmati karena terputus sebab terlalu cepat mengikat tali pernikahan.
Banyak kasus pernikahan dini yang berakhir pada kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kemudian memicu konflik antarkeluarga. ”Anak-anak ini belum matang secara emosional sehingga kalau ada masalah rentan berujung cekcok dan kekerasan. Padahal, status pernikahannya tidak melalui catatan sipil karena masih di bawah umur,” katanya.

Pernikahan dini memang tidak melulu soal ekonomi. Namun, hal ini juga menyangkut pendidikan dan kadang budaya. Dalam kasus di Desa Kalumpang, pelarangan berladang itu jelas berkontribusi menyebabkan anak-anak dipaksa menikah dini dan mengorbankan masa depan.

Dampak lain perkawinan usia anak mimicu perceraian, karena secara fisik maupun mental memang belum siap, sehingga sering terjadi perselisihan dan sebagainya," ujarnya. Ini karena perkawinan usia muda yang menyebabkan rahim masih belum siap. Apalagi ditambah sosial ekonomi dan psikologi dari para ibu.

Pernikahan dini sangat berdampak bagi pendidikan anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua terutama orang tua yang kurang dalam memberikan kasih sayang terhadap anak, Selain itu ekonomi orang tua yang kurang memadai dapat mengganggu pendidikan anak disekolah, kurang harmonisnya keluarga dapat mengganggu.

Pernikahan dini masih banyak ditemui di seluruh dunia. Setiap tahunnya sebanyak 10 juta perempuan di dunia menikah pada usia <18 tahun. Hal ini menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia >21 tahun.

Oleh karena itu, pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan secara terus menerus oleh anak anak remaja,  agar tidak memicu terjadinya kekerasan seksual dan anak anak masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.(roan). 

Posting Komentar

0 Komentar