Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Humbang Hasundutan Semakin Gencar Menindak Tegas Pengedar Dan Pengguna Narkoba



Humbahas, Bintangnews.online: 
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH., SIK., MH.  mengatakan penangkapan tersangka berisinial RP diamankan pada hari Rabu 03 April 2024, sekitar pukul 14,10 wib dipasar baru Desa Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbang Hasundutan, tepatnya dekat Indomaret

Penangkapan tersangka bersumber dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu menindak lanjuti informasi tersebut personel Satres narkoba polres Humbang Hasundutan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu diketahui seorang tersangka yang diamankan berisinial RP 38 tahun, wiraswasta, khatolik alamat jln sentosa kelurahan pasar Doloksanggul, kecamatan Doloksanggul kabupaten Humbang Hasundutan", ujarnya

Dalam penangkapan 1(satu) laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) laki-laki tersebut telah diamankan (satu) paket plastik transparan klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan plastik merek Aqua yang sebelumnya tersimpan dikotak baterai tambahnya tersebut mengaku berisinial RP ini barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa oleh RP ke Doloksanggul

Kemudian tim satnarkoba polres Humbang Hasundutan membawa dan mengamankan berisinial RP bersama dengan barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lanjut dikantor Satuan Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan

Ada pun barang bukti yang diamankan satnarkoba polres Humbang Hasundutan yaitu, 1(satu) paket plastik transparan klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram.
2.1 (satu) buah plastik kecil klip merah
3.1(satu) buah plastik merek Aqua, 
4.1 (satu) unit motor metik merek Honda Vario warna hitam les merah, 
5.1(satu) buah mancis
6.1(satu) unit handphone merek Samsung A 25 dalam hal ini tersangka berisinial RP dijerat pasal 114, pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 7 tahun

Kemudian tersangka berisinial RP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut Pungkasnya

Saat ini tersangka sudah dilakukan penyelidikan dan kami kirimkan berkas guna menunggu keputusan tuntutan. Tuturnya (Wakner S)

Posting Komentar

0 Komentar